ArtikelBerita

Sistem Informasi Desa

jraganan.desa.id (17/05).
Undang-undang nomor 6 tentang Desa, memosisikan desa sebagai subyek pembangunan. Desa disebut-sebut lingkungan yang lahir sebelum negara berdiri. Tidak hanya itu, budaya komunal yang lahir didalamnya membawa nuasa baru pada proses komunikasi sosial. Sistem informasi desa atau biasa disebut SID adalah ekosistem baru dalam rangka menyuntikan teknologi ke desa.

Ekosistem yang dibangun dengan adanya SID memungkinkan masyarakat melihat kebebasan informasi untuk diakses tanpa adanya otoritas ataupun penguasa yang membatasi. Tujuan SID terciptanya pelayanan yang baik (good governance) dengan proses asistensi yang baik dan sesuai dengan undang-undang. Di sisi lain, keberadaan SID menjadikan desa tidak lagi dipandang dan diisolasi dengan keterbelakangan yang masyarakatnya hanya berbicara tentang aliran, agama dan lainnya yang bersifat parokial dan komunal. Karena itu perlu partisipasi masyarakat yang menjadikan sumber informasi menjadi lebih produktif tidak hanya sumber hiburan.

Membangun kultur birokrasi yang berbasis good governance dimulai dari partisipasi masyarakat dengan pola komunikasi yang tidak lagi menaklukan atau bersifat top-down namun lebih kepada komunikasi persuasif untuk seirama dan meyamakan persepsi. Ini lebih menata sumber daya manusia yang ada di desa secara perlahan.
Budaya Transparasi Pendekatannya melihat kebutuhan desa sebagai prioritas utama. Wujud nyata komunikasi partisipatif adalah mengubah daya literasi masyarakat untuk bersahabat dengan teknologi, tidak lagi dipandang sebagai kendala teknis namun lebih kepada kendala sosiologi dan kultural.

Penggunaan teknologi tepat guna dari keberadaan SID dapat menunjang pola pikir masyarakat mulai menerima informasi hingga menjadi produktifitas. Masyarakat dapat mengembangkan potensi produk lokal, tenaga kerja dan inovasi teknologi berbasis sumber daya alam yang ada di desa.

Pemanfaatan SID bertujuan menumbuhkan paradigma dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Adanya SID bisa menciptakan budaya transparasi yang sesuai dengan basis undang-undang. Pelayanan kepada masyarakat desa, publikasi, dan transparasi menjadi tiga faktor utama lahirnya SID. Pola komunikasi yang selama ini berbasis mouth to mouth beralih fungsi menggunakan teknologi. Ini menjadi tantangan utama.

Disisi lain, penekanan perspektif edukasi dan demokrasi menjadi orientasi untuk menggunakan SID dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Interaksi yang dibangun melalui komunikasi partisipatif mampu mengubah pola pembangunan desa. Penataan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa akan menunjang aspek perangkat dan data manajemen yang kuat. Sistem informasi desa memposisikan desa menjadi masyarakt yang maju, terbangun dan tidak meninggalkan tradisi.

*Oleh Ade Putranto Tunggali MA (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Aisyiyah Yogyakarta)
Sumber tulisan : Suara Merdeka(17/5/2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *