ArtikelBerita

Mengapa Pilkades 2018 E-Voting?

Desa Jraganan (11/8). Narasi ini kami sampaikan terkait Pemilihan Kepala Desa Jraganan yang akan dilaksanakan dengan cara e-voting pada tanggal 30 september 2018. Materi ini didapat dari pembekalan panitia pilkades di Pemalang.

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PILKADES SECARA E-VOTING DENGAN E-VERIFIKASI DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 201Disampaikan oleh Drs. BUDHI RAHARDJO, MM Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Pada Pembekalan Pilkades bagi Panitia Pemilihan Tahun 2018

  1. Pada Tahun 2018 di Kabupaten Pemalang terdapat 172 desa yang akan menggelar Pilkades yang terdiri dari :
  • 4 desa yang berAMJ Tahun 2017,
  • 73 Desa BerAMJ 1 Desember 2018,
  • 45 Desa BerAMJ 9 Januari 2019;
  • 46 Desa BerAMJ 16 Januari 2019;
  • 2 Desa BerAMJ 27 Juli 2019 (ikut Pilkades Dimajukan),
  1. 172 desa yang tersebar di seluruh Kecamatan.
  2. Sebagai gambarannya, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Pemalang telah berhasil memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades secara serentak secara E-Voting dan E-Verifikasi pada 11 desa.
  3. Pelaksanakan Pilkades di Kab Pemalang Tahun 2018 kembali direncanakan secara e-voting dengan KTP elektronik sebagai otentifikasi pemilih seperti tahun 2016.
  4. Pilkades secara e-voting dg KTP elektronik (KTP-el) telah diterapkan pada Pilkades Tahun 2016 di Kabupaten Pemalang dan akan dilanjutkan Tahun 2018.
  • KTP-el sebagai instrument penting dalam Pilkades karena merupakan alat untuk menvalidasi identitas pemilih.
  • Panitia Pemilihan akan menyediakan alat pembaca KTP-el (KTP reader) untuk melihat bahwa KTP yang dibawa pemilih adalah KTP miliknya.
  • KTP-el digunakan dalam Pilkades e-voting karena memiliki keunggulan:
  1. Pemilih yang membawa KTP-el adalah pemilih yang sah.
  2. Dengan membawa KTP-el, Panitia Pemilihan dapat mengetahui penyelundupan pemilih, dilihat dari status kependudukan calon pemilih, misalnya penduduk Desa lain, penduduk Kabupaten lain, dll.
  • Asas pemilihan, yaitu satu orang satu suara akan terpenuhi.
  • Kartu Undangan yang tertukar dengan kartu undangan pemilih lain akan dapat diketahui karena NIK yang tercantum dalam kartu undangan akan dicocokan dengan NIK dalam KTP-el.
  1. Berdasarkan pengalaman penerapan Pilkades secara e-voting dan menggunakan KTP el merupakan solusi strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengurangi persoalan/ permasalahan Pilkades yang sering muncul seperti:
  • Dugaan penggelembungan suara;
  • Pemilih ganda
  • Penyelundupan pemilih dari Desa lain
  • Suara tidak terpakai/suara rusak
  • Suara blangko
  • Suara tidak sah karena mungkin sobek, surat suara dicaret-coret, belum ditandatangani Ketua Panitia, dll
  1. Selain itu Pilkades dengan e-voting lebih simple, lebih cepat diketahui  hasil penghitungan suara sehingga hemat biaya dan hemat waktu.
  2. Sesuai perhitungan akhir masa jabatan Kepala Desa di Tahun 2017, tanggal 1 Desember 2018, 9 dan 16 Januari 2019 serta 27 Juli 2019 dan pertimbangan efektifitas, efisiensi, kemampuan keuangan daerah, Ketersediaan PNS dan faktor keamanan maka rencana pemungutan suara digelar mulai Bulan September 2018. Sesuai Keputusan Bupati Pemalang Nomor 141.1/386/Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suaara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pemalang Tahun 2018, dilaksanakan serentak dengan 10 Tahap, yaitu :
  • Tahap I pada hari Minggu, tanggal 2 September 2018;
  • Tahap II pada hari Minggu, tanggal 9 September 2018;
  • Tahap III pada hari Minggu, tanggal 16 September 2018;
  • Tahap IV pada hari Minggu, tanggal 23 September 2018;
  • Tahap V pada hari Minggu, tanggal 30 September 2018;
  • Tahap VI pada hari Minggu, tanggal 7 Oktober 2018;
  • Tahap VII pada hari Minggu, tanggal 14 Oktober 2018;
  • Tahap VIII pada hari Minggu, tanggal 21 Oktober 2018;
  • Tahap IX pada hari Minggu, tanggal 28 Oktober 2018;
  • Tahap X pada hari Minggu, tanggal 4 November 2018;
  1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sesuai Peraturan Daerah Kabaupaten Pemalang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabaupaten Pemalang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, merupakan kewenangan desa lewat BPD yang ditandai dengan membentuk panitia pemilihan kepala desa dan Tim Pengawas Desa, namun demikian Bupati berkewajiban memfasilitasi agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pemalang dapat berjalan lancar, tertib dan aman serta efektif dan efesien.
  2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang No 36 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabaupaten Pemalang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 9 terkait dengan pemilihan kepala desa bupati memfasilitasinya berupa fasilitasi dalam pelayanan administrasi persyaratan pencalonan, pemberian penjelasan/ keterangan, pemberian pembekalan/ pelatihan/ bimbingan teknis, pengarahan, pemantauan, dan kegiatan yang mempermudah serta memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
  3. Dalam penyelenggaraan Pilkades yang merupakan hajat Pemerintah Kabupaten Pemalang, bukan lagi hanya tanggung jawab satu OPD saja, tetapi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Pemalang Bupati menugaskan OPD di Kabupaten Pemalang mengampu (memfasilitasi) sejumlah Desa yang menyelenggarakan Pilkades, mulai dari persiapan sampai akhir, termasuk mobilitas dan distribusi peralatan e-voting dari tingkat Kabupaten ke Desa. Apalagi Pilkades e-voting  nanti  diperkirakan akan dikunjungi dari berbagai Daerah di Wilayah NKRI, mungkin karena kegiatan ini masih jarang diterapkan.
  4. OPD/Instansi yang secara langsung memfasilitasi dan pelayanan terhadap Penyelenggaraan Pilkades :
  • Dinpermasdes : Manajemen Pilkades, izin Cuti dan Izin Pencalonan bagi Kades.
  • Diskominfo : terkait dengan peralatan e-voting.
  • Inspektorat : Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
  • RSUD : pelayanan keterangan sehat bagi bakal calon
  • Dinas Kesehatan : Tes kesehatan bagi bakal calon
  • BKD : memproses Izin PNS yang mencalonkan diri sebagai Balon Kades
  • Disdukcatpil : Pelayanan KK dan KTP El bagi calon dan warga desa termasuk jemput bola perekaman KTP El di Desa dan Data Penduduk untuk keperluan DPS/DPT yang sudah mempunyai hak memilih pada pelaksanaan Pilkades
  • BPKAD : memfasilitasi biaya Pilkades bagi Desa
  • Dinas Pendidikan: Fasilitasi Legalisasi ijazah dan Keterangan Ijazah.
  • POLRES Pemalang : Bantuan Tenaga Keamanan dan Pelayanan SKCK Bagi Bakal Calon Kades.
  • Kodim 0711 Pemalang : Bantuan Tenaga Keamanan
  • Pengadilan Negeri Pemalang : Pelayanan Surat Keterangan dari Pengadian
  • Kemenag Pemalang : Pelayanan legalisasi ijazah
  1. Dalam pelaksanaan Pilkades secara e-voting, selain membentuk Panitia Tingkat Kabupaten, membentuk Tim Monitoring, Bupati juga membentuk Tim Teknis Utama dan Tim Teknis Lapangan yang keduanya berasal dari PNS di SKPD yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dibidang Teknologi Informasi dan memiliki integritas yang tinggi.
  2. Langkah terbaik mewujudkan Pilkades bebas politik uang dalam bentuk kampanye anti money politics yang terus menerus dilakukan sebagai bagian pendidikan politik masyarakat.  Masyarakat juga diajak menentukan kualifikasi calon Kades ideal yang bersedia membuat  komitmen politik berorientasi pada program masa depan desa yang dapat menciptakan kesejahteraan bersama dalam jangka waktu lama tidak sekedar nikmat sesaat. Diperlukan komitmen dari banyak pihak seperti Pemerintah desa setempat,  LSM,  tokoh agama untuk mewujudkan Pilkades berkualitas.
  3. Adapun kriteria Pilkades Berkualitas, yakni:
  4. Masyarakat desa bisa mengekspresikan hak-haknya menentukan pilihan sesuai hati nurani tanpa paksaan;
  5. Adanya kompetisi adil antara sesama calon Kades;
  6. Setiap calon tidak menggunakan tindakan paksaan dan praktek rekayasa dan manipulasi;
  7. Pilkades menghasilkan Kades berkualitas yang berorientasi pada semangat bagaimana desa itu membangun dirinya.

 

—-oOo—-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *