BeritaPembangunan

Musrenbangdes dan RKPDes Desa Jraganan untuk Tahun 2019

Suasana Rapat Musrenbangdesa dan RKP Desa tahun 2018.

Jraganan.desa.id(26/10/2018). Pemerintah Desa Jraganan melaksanakan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2019 pada hari Senin(17/10/2018) pukul 20.00 wib bertempat di Balai Desa Jraganan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur perangkat desa, BPD, dan lembaga desa yang lain serta tokoh dari masyarakat. Perwakilan dari pihak Kecamatan Bodeh yang melaksanakan pendampingan adalah bapak Ponco dan PLD teknik saudara Budi.

Materi yang dibahas dalam Musrenbangdes yaitu pencermatan RPJM Desa Jraganan tahun 2016-2021, Pencermatan RKPDes tahun 2018, dan kriteria dan pembentukan tim verifikasi. Serta penetapan usulan pembangunan untuk tahun 2019 sesuai usulan dari tahun 2017 dan menampung berbagai usulan program pembangunan untuk tahun 2020.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan  dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Tujuan musrenbang RKP Desa:

  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKPDesa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota,APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Adapun Rencana Program pembangunan Desa Jraganan tahun 2019 ditetapkan sbb : Rehab Kantor Balai Desa (ADD), Pembangunan Gedung Serbaguna(DD), Jaringan Air warga, Taman desa, dan Drainase. Adapun usulan pembangunan fisik ke Kabupaten adalah penambahan jaringan Pal listrik sebanyak 45 tiang.

Delegasi dari desa Jraganan yang akan mewakili untuk maju di Musrenbang Kecamatan adalah Sbb : Kepala Desa Bapak Rumban, Unsur BPD Ibu Astuti Budi Lestari, LPMD Bpk. Darbiin, Tokoh Masyarakat Sdr. Karyono, Tokoh Perempuan Ibu Triah, dan KPMD Sdr. Ratoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *