BeritaKegiatan Desa

Pembukaan Pendaftaran Anggota BPD Jraganan Periode 2018-2024

Jraganan.desa.id(14/11). Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jraganan untuk periode 2018-2024 telah membuka pendaftaran untuk calon anggota BPD. Informasi ini telah disampaikan oleh ketua panitia untuk masyarakat yang memenuhi syarat silakan mendaftar ke sekretariat panitia yang bertempat di Balai Desa Jraganan dengan persyaratan sebagai berikut:

PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWATAN DESA ( BPD )
DESA JRAGANAN KECAMATAN BODEH KABUPATEN PEMALANG
Alamat : Sekretariat Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Kode Pos 52365
Persyaratan calon anggota BPD :
1 bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2 memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika;
3 berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/ pernah menikah;
4 berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5 tidak sedang menjabat sebagai kepala desa atau perangkat Pemerintah Desa;
6 bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
7 wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
8 belum pernah menjabat sebagai Anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan;
9 terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa setempat
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
10 berkelakukan baik; dan
11 tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis
kepercayaan yang meluas di masyarakat.
Calon anggota BPD harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas dan
dibuktikan dengan kelengkapan administrasi:
a. Fotokopi akta kelahiran/ kutipan akta nikah;
b. Fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar pendidikan formal tertinggi yang
dimiliki dan dilegalisasi oleh Kepala Satuan pendidikan yang mengeluarkan
ijazah/ surat tanda tamat belajar.
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Sektor setempat;
d. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana
formulir A;
e. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana formulir B;
f. Surat Pernyataan bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa sebagaimana
formulir C;
g. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD sebagaimana
formuir D;
h. Surat Pernyataan wakil penduduk Desa, di atas kertas segel atau bermaterai
cukup dan diketahui oleh Kepala Desa sebagaimana formulir E;
i. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 (tiga) kali
masa jabatan sebagaimana formulir F;
j. Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di
Desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
dilampiri kartu tanda penduduk, sebagaimana formulir G;
k. Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan
krisis kepercayaan meluas di masyarakat di atas kertas bermeterai cukup,
diketahui Kepala Desa, BPD, dan Majelis Ulama Indonesia (Desa/ Kecamatan)
atau Lembaga Keagamaan lain sebagaimana formulir H.
l. Berkas Kelengkapan Administrasi dibuat Rangkap 3 ( Tiga ) di masukan
kedalam stopmap warna merah, sampul stopmap di tulis nama calon.

 

Poster Pengumuman Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *